Mulai November, antibiotik hanya akan diberikan dengan resep elektronik

Mulai November, antibiotik hanya akan diberikan dengan resep elektronik
Mulai November, antibiotik hanya akan diberikan dengan resep elektronik
Anonim

Mulai November 2022, peresepan antibiotik hanya akan dilakukan dengan resep elektronik. Ini ditetapkan dengan mengubah Undang-undang No. 4 tahun 2009-04-03 tentang syarat dan ketentuan untuk peresepan dan pengeluaran produk obat. Kelompok obat-obatan ini adalah satu-satunya yang tidak akan diberikan resep kertas.

Perubahan tersebut tercermin dalam Pasal 70. (Baru - SG No. 107 Tahun 2020, berlaku mulai 18.12.2020) (1) (Tambahan - SG No. 47 Tahun 2021, berlaku mulai 4.06.2021, diubah, No. 53 Tahun 2022, berlaku dari 1.11. 2022)

Resep produk obat, dengan pengecualian pada Bab Tiga, Bagian II, III dan V, dilakukan dengan resep elektronik. Apabila pasien menurut Pasal 4 berada di luar fasilitas kesehatan, maka peresepan obat menurut Pasal 6 dapat dilakukan di atas kertas.

(2) Resep produk obat yang diklasifikasikan dalam kelompok farmakologis "Produk obat antibakteri untuk penggunaan sistemik" (semua antibiotik) menurut klasifikasi anatomi-terapi-kimia sesuai dengan persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia adalah dilakukan hanya dengan resep elektronik.

Persyaratan WHO adalah bagian dari tindakan untuk membatasi resistensi antimikroba (antibiotik). Menurut data organisasi, pada tahun 2050, 10 juta orang akan meninggal setiap tahun karena bakteri poliresisten, yang tidak sensitif terhadap antibiotik yang kita kenal dan tidak dapat dihancurkan oleh mereka.

Direkomendasikan: